Jangan Bingung, Simak Disini Perhitungan Sanksi dan Tarif Pajak Program Tax Amnesty Jilid II

- 15 Maret 2022, 19:37 WIB
Tax Amnesty Jilid II
Tax Amnesty Jilid II /

EDITORNEWS.ID - Tax amnesty merupakan pengampunan pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Caranya adalah dengan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Harta yang wajib dilaporkan dalam tax amnesty contohnya adalah harta warisan emas, saham, rumah, mobil dari orangtua termasuk hibah.

Program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II kali ini dinamakan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau PPSWP selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Baca Juga: Harga Gas LPG Naik, Berikut Tips Menghemat Gas Elpiji Saat Memasak

Mengutip dari laman pengampunanpajak.com, berikut adalah perhitungan sanksi tax amnesty jilid II :

1. Sanksi kebijakan 1
Bagi peserta tax amnesty jilid 2 kebijakan 1, bila sampai program tersebut berakhir yaitu tanggal 30 Juni 2022,

masih terdapat harta yang belum atau tidak dilaporkan sebelum tahun 2015, akan dijatuhi sanksi sebagai berikut :

Tarif PP 36/2017 x Harta Baru + Sanksi UU Tax Amnesty 200 persen.

2. Sanksi kebijakan 2
Bagi peserta tax amnesty jilid 2 kebijakan 2 yang sampai program berakhir,

masih terdapat harta yang belum dilaporkan periode 2016 hingga 2020 dalam SPPH atau Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, dikenakan PPh Final dengan tarif 30persen di tambah sanksi sesuai UU KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu :

Baca Juga: Warga Keluhkan Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamina Persero Jamin Pertalite Tak Akan Naik

30 persen x Harta Baru + Sanksi KUP

3. Bagi Wajib Pajak yang tidak ingin mengikuti program tax amnesty memang diperbolehkan namun jika DJP menemukan harta yang belum di laporkan sesuai periode pajak yang telah di tentukan maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi berat 200 persen.

Atas tambahan harta tersebut, maka Wajib Pajak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017.

Tarif PPh yang harus dibayar Wajib Pajak Badan sebesar 25 persen, Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30 persen, dan Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

Oleh karena itu sebaiknya Wajib Pajak memanfaatkan kesempatan program tax amnesty jilid II yang telah disediakan Pemerintah.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x