Baca Juga: Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Rabu, 20 September 2023
Lanjut Aulia, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan di Polda Jambi dan Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Jambi untuk pengembangan kasus pencurian tersebut.
"Pengakuan korban ini baru pertama kali, untuk hasil test urine masih kita tunggu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.***