Polda Jambi Dinilai Terlalu Lamban, Masalah Laporan Masyarakat Makin Sulit Diselesaikan?

- 6 Mei 2023, 19:49 WIB
Polda Jamb, Mike Siregar  kuasa hukum Casidy
Polda Jamb, Mike Siregar kuasa hukum Casidy /Editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Penanganan kasus pemalsuan akta otentik dinilai lamban oleh Casidy Tjuanda. Terbukti hampir tiga tahun sejak kasus dilaporkan ke Ditreskrimum  Polda Jambi subdit 1, sampai saat ini belum ada kepastian hukum, Jumat 05 Mei 2023.

 

Padahal, kasus tersebut dilaporkan oleh Casidy Tjuandra bersama kuasa hukumnya Mike Siregar, sejak awal 23 Oktober 2020. Pelaku masih belum juga ditahan oleh penyidik Polda Jambi.

Bukti laporan penangan kasus pidana dengan LP/B-253/X/2020/SPKT-B/ Polda Jambi, pada tanggal 23 Oktober 2020.berjalan 3 tahun lalu.

Terkait lambannya proses hukum tersebut Casidy Tjuanda angkat bicara, laporan pemalsuan akta otentik sudah berjalan hampir 3 tahun, saya sudah bolak balik kepenyidik bahkan saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan diperiksa oleh penyidik, katanya.

Baca Juga: Viral, Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen: Kedua Oknum, Polisi dan DPRD Merangin, Malah Dipolisikan Pelaku

Bahkan saya sudah diberikan rekomendasi gelar penetapan tersangka terlapor bernama Ellya Wati tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan oleh penyidik, ucapnya.

Kasubdit II AKBP Rudi Rexon Marpaung setiap ditanya terkait perkembangan kasus ini selalu menjawab sedang mendalami, tutur Casidy.

Ketika awak media ingin meminta keterangan dari AKBP Marpaung terkait kasus tersebut,sedang ada rapat, katanya.

Ditempat terpisah Mike Mariana Siregar kuasa hukum korban mengatakan bahwa laporan kliennya ini, disubdit 1 ditreskrium Polda Jambi sudah hampir 3 tahun yang lalu melaporkan persoalan ini.

Baca Juga: Tegur Pelaku Agar Tak Berbuat Onar, Seorang Anggota Polisi Kena Bacok

Saat di konfirmasi melalui kuasa hukum Mike Mariana Siregar mengatakan beberapa bulan yang lalu sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa ada gelar perkara yang merekomendasikan penetapan tersangka.

Menurut Mike seharusnya hasil gelar tersebut sudah ada kepastian dari penyidik, tetapi sampai sekarang kita belum menerima laporan SP2HP pasca digelarnya perkara tersebut, ujarnya.

Terkait perkara penggelapan ada BPKB akta otentik dan kemudian digandakan dan kita tidak tau gimana prosesnya, dalam penggandaan tersebut posisi BPKB terblokir, dan kita bisa melihat instansi mana saja dalam proses penggandaan tersebut, tambahnya saat dikonfirmasi.

Mike juga berharap dalam hal ini teman-teman penyidik bisa lebih profesional, kalau memang bisa ditingkatkan ketahapan berikutnya dijalankanlah, kalau memang teman-teman masih meragukan faktanya silakan di SP3 kan, supaya tidak menggantung, sekalipun SP3 kita pasti akan mengambil langkah yang lain, tutupnya.***

 

 

 

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah