Belum lagi, begitu terkapar I dibiarkan tergeletak di lokasi kejadian. Hingga akhirnya pihak keluarga membawa I ke rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Dalami Kejiwaan Suami Sadis Mutilasi dan Bakar Tulang Istrinya di Sumut
"Penjelasan kepolisian kemarin dilakukan penggerebekan disampaikan bahwa almarhum melawan mempunyai senjata tajam. Jadi polisi melakukan pembelaan diri," ucapnya merunut kejadian.
"Saya rasa pembelaan diri tidak mematikan paling melumpuhkan,
Kita lihat di sini dengan luka di leher sangat rancuh sekali ya harusnya melumpuhkan bisa tembak kaki, atau bagian tertentu," tuturnya melanjutkan.
Alex juga menjelaskan almarhum ini diduga bandar, ataupun TO untuk selanjutnya proses penangkapan harus disampaikan ke Kepling, dan penggeledahan harus sesuai aturan KUHP.
"Karena kan bukan membunuh orang, kalau mau nangkap, ya nangkap aja," ujarnya lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan kasus tewasnya almarhum ini ke Propam Polda Sumut.
Baca Juga: Penggrebekan Berujung Maut, Pria Diduga Bandar Narkoba Tewas Tertembak, Keluarga Minta Keadilan
"Ini kan Propam bidang profesi dan pengamanan, apakah dia melakukan itu sesuai dengan prosedural profesional dan proporsional. Di situ kita lihat apa mekanisme penangkapan penggeledahan sudah sesuai gak," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial I alias N (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis-jenis sabu tewas, setelah timah panas polisi menerjang lehernya, Senin, 14 November 2022 di Medan Labuhan.