"Peralatan UMKM yang kita salurkan merupakan kebutuhan pelaku usaha di kabupaten kota yang kita kunjungi. Selanjutnya ada proses verifikasi dan kita mencoba memenuhinya dengan menyesuaikan dana yang tersedia," ucapnya.
"Ini kan dana pemulihan ekonomi nasional dari pusat, jadi tetap ada pengawasan. Agar tidak disalahgunakan nantinya," tutur Yudhi.
Agar benar tersampaikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Yakni permohonan, foto kopi KTP, foto usaha didasari pemerintah setempat berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.
Dan masih menurut Yudhi, permohonan dari kelompok usaha lebih disarankan untuk memudahkan dalam mengkoordinir bantuan yang disalurkan.
"Yang pasti prosesnya riil (nyata) dan tidak sembarangan. Karena pada prinsipnya bantuan yang disalurkan harus tepat sasaran agar tidak terjadi pelangaaran," ucapnya.
Di akhir lanjut Yudhi ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tanda bukti yang dibubuhi materai 10 ribu.