"Pelaku menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk di jual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi," lanjutnya menambahkan
“Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan,” tutup Kombes Suhasto.
Sebelumnya Kepolisian Resor Lebak meringkus sebuah gudang di Jalan Warunggunung, Petir, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Gudang tersebut dijadikan sebagai wadah penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter.***