Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tak hanya wilayah Kaltim saja daerah Tangsel juga mengatakan tak akan menghapus tenaga honorer di wilayahnya.
Hal ini diutarakan oleh Wali Kota Benyamin Davnie.
"Jika honorer ini dihapus, maka dapat dipastikan beban kerja di Tangsel akan semakin tidak seimbang, jika jumlah PNS atau P3K tidak ditambah, guna untuk menutupi hilangnya tenaga honorer. Kebutuhan total ASN (PNS/PPPK) di Tangsel, sejumlah kurang lebih 11 ribuan, berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian," ujarnya.***