Kenaikan UMP 2022 Disebut Hanya Keputusan Sepihak, Ini Alasannya

- 20 Desember 2021, 19:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ikuti langkah Jawa Barat, Anies tidak naikkan UMP DKI Jakarta, tapi buat program Kartu Pekerja Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ikuti langkah Jawa Barat, Anies tidak naikkan UMP DKI Jakarta, tapi buat program Kartu Pekerja Jakarta. /ANTARA FOTO

EDITORNEWS.ID - Kini UMP 2022 Wilayah DKI Jakarta menjadi 5,1 persen atau setara Rp4,6 Juta.

Menurut Anies upah segitu masih layak bagi pekerja dan terjangkau bagi pengusaha.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya Sabtu, 18 Desember 2021

Akan tetapi penetapan UMP tersebut dinilai Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dinaikkan secara sepihak.

"Ini menunjukan keinginan komitmen kami untuk memberi rasa keadilan," katanya.

Baca Juga: J-Hope BTS Pernah Ditinggalkan Member Lain di Pom Bensin dan Tentu ARMY Tau Siapa Dalangnya

Meski demikian Riza menambahkan penetapan UMP 2022 ini masih akan terus didiskusikan hingga menemukan formulasi terbaik.

"Silahkan semua memberi masukan dan memberikan rekomendasi," lanjutnya.

Penetapan UMP DKI Jakarta itu juga telah berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021.

Disisi lain Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku, pihaknya mendapatkan dari pelaku usaha atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah