EDITORNEWS.ID - Kini UMP 2022 Wilayah DKI Jakarta menjadi 5,1 persen atau setara Rp4,6 Juta.
Menurut Anies upah segitu masih layak bagi pekerja dan terjangkau bagi pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya Sabtu, 18 Desember 2021
Akan tetapi penetapan UMP tersebut dinilai Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dinaikkan secara sepihak.
"Ini menunjukan keinginan komitmen kami untuk memberi rasa keadilan," katanya.
Baca Juga: J-Hope BTS Pernah Ditinggalkan Member Lain di Pom Bensin dan Tentu ARMY Tau Siapa Dalangnya
Meski demikian Riza menambahkan penetapan UMP 2022 ini masih akan terus didiskusikan hingga menemukan formulasi terbaik.
"Silahkan semua memberi masukan dan memberikan rekomendasi," lanjutnya.
Penetapan UMP DKI Jakarta itu juga telah berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021.
Disisi lain Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku, pihaknya mendapatkan dari pelaku usaha atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.