Cukai Rokok Naik 12 Persen di Tahun 2022, Petani Layangkan Surat untuk Presiden Joko Widodo

- 18 Desember 2021, 13:50 WIB
Perhitungan harga rokok setelah cukai rokok dinaikkan pemerintah.
Perhitungan harga rokok setelah cukai rokok dinaikkan pemerintah. /antaranews.com/

EDITORNEWS.ID – Pemerintah memastikan untuk menaikkan cukai rokok di angka 12 persen pada tahun 2022. Dengan tujuan mengurangi para pecandu rokok, terutama pada kalangan remaja dan anak-anak.

Menurut Kementerian Kesehatan, Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia sebagai negara yang mengkonsumsi rokok terbanyak. Maka perlu untuk di turunkan.

Melalui data tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan untuk cukai hasil tembakau atau cukai rokok harus dinaikkan setiap tahunnya.

“12 persen untuk kenaikan tarif cukai tembakau dan 4,5 persen untuk kenaikan tarif cukai tembakau jenis sigaret kretek pada tahun 2022,” tutur Sri Mulyani selaku menteri keuangan.

Baca Juga: Petugas Satpol PP Surabaya Terlibat Narkoba, Begini Reaksi Pemkot

Melalui Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) pimpinan petani tembakau mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan adanya kenaikan cukai ini.

“Kami melayangkan surat kepada presiden Joko Widodo, agar kenaikan cukai tidak diteruskan,” Ucap Samukrah sebagai pimpinan petani tembakau.

Sebagai bentuk aspirasi permohonan perlindungan terhadap petani tembakau, ada 5000 petani yang turut melampirkan Karta tanda penduduk.

Pihaknya sangat keberatan dengan rencana kenaikan cukai.

Apalagi perekonomian dimasa covid ini sangat menurun, dan sekarang masih dimasa pemulihan. Dan petani belum menerima bantuan dari pemerintah dimasa krisis ini.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah