Tak hanya sebuah larangan bagi mereka yang menggunakan narkoba dapat ada hukuman baik sanksi denda hukuman penjara maupun denda nominal yang tertera dalam UU di Indonesia.
Baik bagi pengguna maupun bandar juga mempunyai hukuman yang tertera dalam UU dan Badan Narkotika Narkoba (BNN) adalah tempat yang cocok untuk rehabilitasi bagi mereka yang memakainya.
Bagi bandar narkoba di Lapas Nusakambangan merupakan tempat terakhir bagi mereka untuk memutuskan mata rantai narkotika di Indonesia.***