Disnakertrans Sampaikan Bocoran UMP Jakarta 2022 Akan Diumumkan 19 November 2021, Bersiaplah

- 10 November 2021, 06:37 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

EDITORNEWS - Dua bulan lagi tahun 2021 akan segera berakhir dan disambut dengan tahun 2022.

Menjelang tahun 2022 para serikat buruh Indonesia meminta agar Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022 mendatang.

Tak hanya di kota besar saja buruh-buruh yang tinggal di daerah kabupaten juga meminta agar mendapatkan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan mengabulkan permintaan para serikat buruh.

Baca Juga: Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Setelah mengumpulkan data terbaru dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi di Jakarta akhirnya Andri Yansyah mengatakan mengumumkan pada 9 November 2021 mendatang.

"Kan sesuai PP 36 kan (diumumkan) 21 November, karena itu jatuhnya di hari Minggu Insya Allah pengumuman akan dilaksanakan tanggal 19," ucapnya.

Sementara untuk besaran nominal belum bisa diketahui karena masih dalam tahap pembahasan.

"Nanti setelah besaran pokoknya sudah bisa ditetapkan, apakah ini harus dilaksanakan atau tetap menggunakan kebijakan asimetris," lanjutnya.

"Mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," imbuh Andri.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah