Kabar Baik Samsat Karawang Berikan Bebas Biaya Pajak, Berikut Caranya

- 3 Agustus 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi. Jadwal Samsat keliling hari ini Kota Banjar
Ilustrasi. Jadwal Samsat keliling hari ini Kota Banjar /Bappeda Jabar

EDITORNEWS - Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor khususnya di kota Karawang.

Pasalnya Samsat Karawang mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara kendaraan bermotor untuk bisa bebas pajak kendaraan bermotor. 

Pernyataan ini disampaikan langsung melalui Radio Sturada 89,4 Fm saat berkolaborasi dengan Kantor Samsat Kabupaten Karawang.

Stasiun Radio Sturada 89,4 Fm ini berlokasi di Graha Siar Sturada, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Salut! Influencer Arief Muhammad Turut Beri Hadiah Penghargaan untuk Greysia -Apriyani

Lebih lanjutnya dalam obrolan tersebut ikut hadir Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang, Elis Yatimah.

Elis pun mengatakan pembebasan pajak ini merupakan salah satu upaya Samsat Jawa Barat dalam membantu kesulitan warga akibat pandemi Covid-19

"Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. Dan ini program yang kali ketiga. Karenanya masyarakat agar benar-benar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," ujar Elis.

Program tersebut bernama Triple Untung Plus yang berisikan kebebasan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377-Bapenda/2021.

Baca Juga: Breking News! Heriyanti Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Dalam program Triple Untung Plus ini memberikan kebebasan denda bagi PKB, BBNKB II, Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan diskon PKB BBNKB.

Dalam program ini terdapat keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak diantara.

1. Bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB.

Akan tetapi pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang atau eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.

2. Bebas pokok dan denda BBNKB II sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang diberikan melalui proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Tak Ada Perayaan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di DKI Jakarta

3. Bebas biaya tunggakan PKB tahun kelima yang diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Tak hanya itu masyarakat nantinya akan mendapatkan pengurangan sebagai Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2,5 persen

Untuk mendapatkan program ini para wajib pajak harus menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya). 

Sedangkan untuk pajak 5 tahun para wajib pajak harus membawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB Asli.

Saat ini masyarakat tidak perlu mengantri pajak untuk membayar pajak bisa melalui aplikasi Samsat wilayah.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x