Dan pengakuan HR sudah mengoplos pupuk KCL sejak 2019 dan pupuk KCL oplosan tersebut beredar di wilayah Pamenang dan wilayah Sarolangun.
HR mencampur pupuk ZA dengan pupuk DF kemudian dimasukkan dalam karung KCL merek mahkota, seolah-olah pupuk KCL. Kemudian dijual Rp200 ribu perkarung, dengan keuntungan Rp50 ribu perkarung.
"Jadi HR ini juga ketua kelompok tani, dan pupuk ini beredar di kalangan anggota kelompoknya dan juga sekitar wilayah Sarolangun.
Baca Juga: Indonesia Sejak Awal Tahun 2021 Dihantam dengan Bencana Alam
Selai mengamankan HR, Polres Merangin mengamankan barang bukti 54 karung pupuk KCL merek Mahkota oplosan.
“Pelaku dikenakan pasal 121 Jo pasal 66 UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Dan atau pasal 62 Jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tandasnya.***