Miris Seorang Suami Asal WNA Lakukan Penyiraman Air Keras Kepada Istri Buntut Sakit Hati

8 Desember 2021, 10:08 WIB
Pelaku penyiraman air keras terhadap sang istri didampingi anggota kepolisian. /Foto : Antara / Antaranews.com/

EDITORNEWS - Seorang WNI mendapatkan tindakan kekerasan melalui penyiraman air keras hingga menyebabkan nyawanya tak tertolongkan.

Kasus kematian tersebut disampaikan oleh Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan, di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa 7 Desember 2021.

Korban tersebut bernama Sarah (21) yang disiram oleh suaminya Abdul Latif (48) WNA yang tinggal di kediaman korban, di Kp. Munjul Rt 02/07 Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.

Usut demi usut kasus tersebut terjadi dikarenakan adanya motif sakit hati yang dilakukan tersangka kepada korban dan sang ibunya.

Baca Juga: Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Penagih Utang Pinjol Ilegal

Latif mengaku dirinya merasa tak dihargai dan dihormati sebagai seorang suami hingga membuat dirinya tersulut emosi.

“Atas dasar Sakit Hati terhadap korban, karena pelaku beranggapan, bahwa keluarga dan korban, tidak menganggap dirinya layaknya sebagai seorang suami, dan ibu korban yang dianggap hanya menginginkan materi Tersangka saja,” ujar Doni.

Kejadian tersebut bermula pada 20 November kemarin sekitar pukul 01.00 WIB saat ibu mertua tak ada dirumah.

Latif langsung melancarkan aksinya dengan menyiram air keras ke wajah dan bagian tubuh korban hingga mengalami luka bakar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Cabut PPKM Level 3 untuk Wilayah Jabar Saat Nataru, Polisi Terbitkan Aturan Baru

Tetangga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke RT dan segera mendatangi kantor polisi setempat.

Ketika keberadaannya sudah diketahui AL langsung kabur dan berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat Primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, lebih Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. dengan ancaman Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” sambungnya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler