BNNK Bandung Barat Ringkus 2 Siswa SMP Beli Narkoba

7 Desember 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi narkoba /Dok PRFMNEWS.

EDITORNEWS - Kasus penyalahgunaan narkoba kerap terjadi di Indonesia mereka menyerang tak memandang usia baik remaja maupun dewasa.

Meski obat ini dilarang di seluruh dunia namun bagi mereka pengguna narkoba mendapatkan ketenangan jiwa dalam mengkonsumsi.

Seperti yang terjadi di Bandung BNNK setempat berhasil meringkus dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat membeli narkoba.

Mereka terciduk sedang bertransaksi di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Gelombang Covid-19 Ketiga di Indonesia Epidemiolog UI Sebut Kecil Kemungkinan

Penangkapan kedua siswa ini berawal dari adanya kecurigaan warga setempat yang melihat adanya transaksi jual beli dikalangan anak SMP.

Warga pun langsung melaporkannya ke BNNK dan kasus ini dibenarkan oleh Kepala BNNK Bandung Barat AKBP M Yulian.

"Pada tanggal 2 Desember 2021, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kalangan siswa SMP," ujarnya Senin 6 Desember 2021.

"Ketika kita melakukan pengembangan, kita dapati dua siswa SMP yang membeli hexymer dan tramadol," lanjutnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Menilai Saat Ini Kondisi KPK Tak Menjamin Diduga karena Pimpinan Bermasalah

Tak hanya sebuah larangan bagi mereka yang menggunakan narkoba dapat ada hukuman baik sanksi denda hukuman penjara maupun denda nominal yang tertera dalam UU di Indonesia.

Baik bagi pengguna maupun bandar juga mempunyai hukuman yang tertera dalam UU dan Badan Narkotika Narkoba (BNN) adalah tempat yang cocok untuk rehabilitasi bagi mereka yang memakainya.

Bagi bandar narkoba di Lapas Nusakambangan merupakan tempat terakhir bagi mereka untuk memutuskan mata rantai narkotika di Indonesia.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler