Tiga Warga Merangin Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu

- 17 November 2020, 21:03 WIB
Tiga pelaku dan barang bukti
Tiga pelaku dan barang bukti /

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, melalui kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pengembangan UMKM dan Sentra IKM Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

“Iya, pelaku beserta barang bukti sabu dengan bruto 0,15 gram beserta alat hisap (bong), diamankan di Mapolres Merangin, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Edih, 17 November 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah