Harga Emas Antam Naik Tipis Rp2.000 Hari Ini 20 April 2024

- 20 April 2024, 10:52 WIB
Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di pusat perdagangan logam mulia Pasar Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Ampelsa
Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di pusat perdagangan logam mulia Pasar Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Ampelsa /

EDITORNEWS.ID - Dari laman situs Logam Mulia, tercatat harga emas Antam mengalami kenaikan tipis dari harga perdagangan Sabtu (20/4) dibandingkan harga perdagangan Jumat (19/4).

Untuk pecahan satu gram emas Antam berada di level Rp1.347.000 per gram. Harga tersebut mengalami kenaikan harga Rp2.000 jika dibandingkan perdagangan kemarin.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.345.000 per gram pada Jumat (19/4/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.242.000 per gram.

Baca Juga: Puncak Big Ramadan Sale Banjir Promo, Transaksi Saat Sahur Meningkat 44 Kali Lipat di Shopee Live

Pantauan dari transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Sabtu (20/4) dan belum termasuk pajak:

- Harga emas 0,5 gram: Rp723.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.347.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.634.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.926.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.510.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.965.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp128.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp643.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.287.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x