Surat Edaran Menteri Agama No 9 Tahun 2023 Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan

- 10 Februari 2024, 07:29 WIB
Ilustrasi Kemenag
Ilustrasi Kemenag /Kemenag

EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 terkait Pedoman Ceramah Keagamaan.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @kemenag_ri, Kementerian Agama menyampaikan terkait Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 terkait Pedoman Ceramah Keagamaan.

Seperti kita ketahui bahwa sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga dalam hal ini Kementerian Agama menyampaikan Surat Edaran pedoman ceramah keagamaan agar pemilu dapat berjalan dengan aman dan damai.

Selain itu disampaikan pula Imbauan Jelang Pemilu 2024 dari Dirjen Bimas Islam kepada pihak-pihak tertentu.

Berikut Materi Ceramah Keagamaan sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023:

Baca Juga: Makin Besar Pahala Suatu Amal, Semakin Besar Pula Manfaatnya untuk Fisik, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

  1. Bersifat mendidik, mencerahkan dan konstruktif
  2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara
  3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
  5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ajaran kebencian
  6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan toleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan desktruktif
  7. Tidak bermuatan kampanya politik praktis.

Selanjutnya ada beberapa Imbauan Dirjen Bimas Islam kepada Kakanwil Kemenag Provinsi, Kakankemenag, Kabupaten/Kota, dan Kepala KUA kecamatan, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayahnya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmis masjid, untuk:

Baca Juga: Bagaimana Cara Minta Maaf Kepada Orang yang Tidak Dikenal, Simak Nasehat Buya Yahya Kali Ini

  1. Menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya
  2. Mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama SE.09 Tahun 2023 tentang pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid
  3. Mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutungan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.

Itu lah tadi terkait informasi mengenai Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 Pedoman Ceramah Keagamaan dan juga Imbauan Jelang Pemilu 2024 dari Dirjen Bimas Islam kepada pihak-pihak yang terkait.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x