EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang berencana untuk melakukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru dan perpanjang SKCK, simak berikut ini terkait syarat-syaratnya.
Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebagaimana dilansir dari Instagram @polda_jambi, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk penerbitan SKCK baru dan perpanjang.
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000,-/lembar.
Berikut syarat pembuatan SKCK baru:
- 1 Lembar fotocopy e-KTP dan asli
- 1 Lembar fotocopy Kartu Keluarga
- 1 Lembar fotocopy akta lahir
- Pas foto 4x6 latar merah
- Rumus sidik jari
Baca Juga: CEK! Jadwal Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Kamis, 21 September 2023
Berikut syarat perpanjangan SKCK
- Asli/fotocopy SKCK lama
- 1 lembar fotocopy e-KTP dan asli
- 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga
- 1 lembar fotocopy akta lahir
- Pas foto 4x6 latar merah
Itu lah tadi syarat untuk pembuatan SKCK Baru dan Syarat Perpanjangan SKCK.***