SIMAK! Ini Syarat Penerbitan SKCK Baru dan Perpanjang

- 21 September 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang berencana untuk melakukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru dan perpanjang SKCK, simak berikut ini terkait syarat-syaratnya.

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @polda_jambi, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk penerbitan SKCK baru dan perpanjang.

Baca Juga: Siap-Siap, Sebentar Lagi akan Ada Penyesuaian Tarif Ruas Tol Surabaya - Gempol, Berikut Rincian Tarifnya

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000,-/lembar.

Berikut syarat pembuatan SKCK baru:

  1. 1 Lembar fotocopy e-KTP dan asli
  2. 1 Lembar fotocopy Kartu Keluarga
  3. 1 Lembar fotocopy akta lahir
  4. Pas foto 4x6 latar merah
  5. Rumus sidik jari

Baca Juga: CEK! Jadwal Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Kamis, 21 September 2023

Berikut syarat perpanjangan SKCK

  1. Asli/fotocopy SKCK lama
  2. 1 lembar fotocopy e-KTP dan asli
  3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga
  4. 1 lembar fotocopy akta lahir
  5. Pas foto 4x6 latar merah

Itu lah tadi syarat untuk pembuatan SKCK Baru dan Syarat Perpanjangan SKCK.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @polda_jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x