Begini Alur Pelayanan Informasi Publik di BPJS Kesehatan Jika Butuh Data untuk Tugas atau Keperluan Lainnya

- 10 September 2023, 12:27 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
  1. Keberatan

Jika pemohon belum mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan, maka dapat mengajukan keberatan yang diajukan melalui formulir keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja setelah informasi diterima. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  • Penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian
  • Tidak disediakan informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;dan/atau
  • Penyampaian informasi publik melebihi waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar Terkait Bolehkah Konsumsi Herbal Secara Bersamaan  

  1. Sengketa

Jika permohonan belum mendapatkan informasi yang diinginkan setelah mengajukan keberatan, maka dapat mengajukan sengketa dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah