- Keberatan
Jika pemohon belum mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan, maka dapat mengajukan keberatan yang diajukan melalui formulir keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja setelah informasi diterima. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- Penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian
- Tidak disediakan informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;dan/atau
- Penyampaian informasi publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar Terkait Bolehkah Konsumsi Herbal Secara Bersamaan
- Sengketa
Jika permohonan belum mendapatkan informasi yang diinginkan setelah mengajukan keberatan, maka dapat mengajukan sengketa dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.***