Lapas Sukamiskin Sebut 208 Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri Termaksud Napi Koruptor Setya Novanto

- 23 April 2023, 20:50 WIB
 Setya Novanto, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Setya Novanto, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). /Antara Foto

EDITORNEWS.ID - Terdiri dari  208 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, memperoleh remisi Lebaran 1444 Hijriyah, Sabtu, 22 April 2023.

 

Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat Remisi dan seluruhnya Remisi Khusus I, termasuk remisi terhadap napi koruptor seperti politikus Setya Novanto. tutur Kusnali.

Dari belasan ribu WBP yang mendapat remisi khusus Lebaran, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh penguranagn masa tahanan selama satu bulan.

Selain Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, Andi Irfan Jaya memperoleh remisi selama satu bulan.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Lebaran, Kepolisian Telah Mempersiapkan Skema One Way Hingga Contra Flow

Yang bersangkutan (Setya Novanto) mendapat  remisi khusus Idul Fitri dan hari ini tidak ada (warga binaan) langsung bebas,” ujarnya.

Dia mengatakan, remisi diberikan ke warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Persyaratan remisi seperti berkelakuan baik, sudah waktunya.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x