Aksi tersebut dilakukannya bersama Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saat ini proses persidangan masih terus berlanjut agar perkara terbuka dengan jelas.
Dalam hal ini Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, maksimal hukuman mati.***