BPOM Bicara Soal Bahan Pelarut di Obat Sirup Anak, Tidak Berbahaya Asal di Batas Aman

- 24 Oktober 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /Instagram

EDITORNEWS.ID – Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol adalah empat bahan obat yang sedang ramai diperbincangkan. Namun siapa sangka keempat bahan itu bukan tergolong zat berbahaya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membenarkan hal tersebut. Ia bahkan menyebut bahan-bahan tersebut bukan termasuk bahan yang boleh digunakan produsen obat sebagai bahan pelarut.

"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Tapi, boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” ujar Penny, Minggu (23/10).

Namun yang patut diingat, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) memang diduga berasal dari empat bahan tersebut. Penny menyebut bahan tersebut biasa digunakan sebagai pelarut tambahan di dalam obat sirup anak tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah Perempuan Usai Mengaji di Cimahi Ditangkap, Diduga Motif Perampokan

Meski demikian, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama. Hal itu merujuk pada persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak dan juga orang dewasa.

“Kemudian tentunya sebagai langkah kehati-hatian BPOM menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG yang berasal dari cemaran bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Sebagai bahan baku, sudah jelas tidak boleh,” tuturnya.

Hanya saja, pemakaiannya masih ditoleransi sebagai bahan tambahan. Asal selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jin BTS Bongkar Dirinya Mengalami Pingsan di Perempatan Perjalanan Pulang ke Rumah

“Sebagai bahan tambahan, dimungkinkan EG dan DEG karena akibat proses senyawa sintetis kimia proses yang berlangsung sehingga bisa muncul sebagai cemaran,” ujar Penny lagi.
Patut diperhatikan, sesuai standar ambang batas atau tolerable daily intake yang ditetapkan untuk EG dan DEG adalah sebesar o,5 per Mg (milijgram per berat badan per hari). Dalam kadar itu, bahan-bahan tersebut masih aman digunakan.

“Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentunya sesuai cara penggunaan obat, dosis dan lamanya penggunaan obat tersebut," tegas Penny singkat.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah