Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis dengan keras dua kali hingga tewas," ujarnya.
Ia menambahkan dari kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Heboh! Terlihat Pria Brutal Mengayun-ayunkan Sebilah Pisau dan Mengancam Pengendara Jalan di Badung Bali
Lukman mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.***