Menantu Jokowi Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Anjing di Medan, Ini Alasannya!

- 7 Juni 2022, 08:46 WIB
Menantu Presiden Jokowi dan juga menjabat Walikota Medan, Bobby Nasution keluarkan surat edaran larangan penjualan daging anjing secara komersil.
Menantu Presiden Jokowi dan juga menjabat Walikota Medan, Bobby Nasution keluarkan surat edaran larangan penjualan daging anjing secara komersil. /

EDITORNEWS.ID - Menantu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution secara resmi melarang kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersil.

Sebagai bentuk larangan, Bobby Nasution yang juga menjabat sebagai Wali Kota Medan mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran.

Kebijakan itu tak lain untuk mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit zoonotik akibat mengonsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

Surat Edaran Nomor 440/4676 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 22 April 2022.

Baca Juga: Seorang ARMY Bonna Hercia Ambay Tewas Dibunuh, Rayakan Ulang Tahun Terakhir dengan Kue Bertema BTS

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, surat edaran itu bersifat imbauan agar tidak mengedarkan daging anjing.

"Itu imbauan. Daging anjing itu sifatnya bukan dimakan, hewan peliharaan itu. Dalam surat imbauan itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tidak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging lembu kambing, " kata Emilia, dilansir dari Humas Pemko Medan, Selasa 7 Juni 2022.

Menurut Emilia memakan daging anjing beresiko terkena penyakit menular dari hewan.

Karena itu, Pemko Medan tidak menerbitkan sertifikat veteriner khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi.

Baca Juga: Sempat Viral, Dua Pria Pukuli Seorang Pengemudi di Tol, Korban Melapor ke Polisi

"Kita tak bisa melarang orang makan anjing. Cuma yang dikhawatirkan rabies, zoonosis penyakit dari hewan ke manusia akibat mengkonsumsi daging anjing, " ujarnya menerangkan.

Emilia mengklaim sejauh ini belum ditemukan pasar tradisional dan modern di Kota Medan yang menjual daging anjing.

"Gak ada pasar di Medan jual daging anjing. Jadi anjing ini hewan peliharaan bukan konsumsi. Lalu saya tekankan daging anjing tidak bisa dijualbelikan secara komersil. Surat edaran ini kami sampaikan ke OPD dan camat. Jadi daging anjing tidak boleh dijual di pasar secara komersial," ucapnya lagi.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x