Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Akan Dihapuskan Mulai 2023 Mendatang

- 19 Januari 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan dihapus mulai 2023.
Ilustrasi. Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan dihapus mulai 2023. /Tangkap layar Instagram.com/@kemenpanrb

EDITORNEWS.ID - Pemerintah membocorkan perihal agenda kerja mereka di tahun 2023 mendatang salah satunya penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada Selasa, 18 Januari 2022.

Thahjo menambahkan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Pembongkaran Tanggo Rajo Bukan Printah Wakapolda, Gubernur Menilai: Menggangu Keselamatan dan Estetika

Dengan kebijakan tersebut, hanya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti.

Status pegawai itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dimana kedua status kepegawaian tersebut disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan untuk petugas keamanan dan kebersihan, Menpan RB menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah