Rocky Gerung Berhasil Menjadi Tahanan dan Dikenakan Pasal Berlapis-Lapis Atas Nyinyiran kepada Jokowi

- 23 Februari 2021, 11:24 WIB
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara (Twitter)
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara (Twitter) /Antara

EDITORNEWS – Semenjak Presiden Republik Indonesia Jokowi membuat rancangan terhadap perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Seorang pengamat politik Rocky Gerung, menyindir terhadap rancangan UU ITE yang dibuat oleh Presiden RI, Jokowi yang terlampir dalam kanal YouTube Asi News.

Baca Juga: DKI Jakarta Siapkan 300 Ribu Sumur Resapan Tahun 2021, Dana Rp400 Miliar

Baca Juga: Faksi Politik di Palestina Termasuk Hamas dan Fatah Sepakati Gelar Pemilu Tahun Ini

Dalam video tersebut, Rocky Gerung mengatakan bahwa bukan UU ITE yang harus direvisi, namun otak presiden yang harus direvisi.

Ungkapannya itu mengegerkan Indonesia dan sampai ke telingga Jokowi, sehingga membuat mengambil tindakan untuk meringkus Rocky Gerung.

Mereka bertiga adalah Rocky Gerung, Tengkujuh, dan Fadli Zon mengesankan jika dirinya pintar, seperti halnya Rocky Gerung yang mengaku memiliki ilmu akademis yang tinggi, Tengkujuh mengaku jika dirinya seorang ulama yang baik dalam mendakwahkan islam.

Baca Juga: Kapolri Mengaku akan Lebih Selektif Menangani Kasus Kriminalisasi Berbau UU ITE

Baca Juga: Mahfud MD: Jika Sekarang UU ITE Dianggap Tidak Baik Memuat Pasal Karet, Pemerintah Mana Baiknya

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x