Tahun Baru, Tarif Biaya BPJS Juga Baru

- 28 Desember 2020, 15:53 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

EDITORNEWS - Tahun 2021, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Lutfi Agizal Laporkan Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Dengan adanya perubahan iuran tersebut, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Baca Juga: Indonesia Mulai Menjadi Kandang Produksi Mesin Mitsubishi

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Apple Car Diperkirakan Produksi Massal di 2025

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x