EDITORNEWS - Tahun 2021, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Lutfi Agizal Laporkan Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Dengan adanya perubahan iuran tersebut, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.
Baca Juga: Indonesia Mulai Menjadi Kandang Produksi Mesin Mitsubishi
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.