Peredaran Barang Haram Jaringan Aceh Berhasil di Gagalkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi

- 21 Desember 2020, 16:16 WIB
Konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi
Konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi /LISTON/

EDITORNEWS - Peredaran 1.89 kilogram sabu dan 40 butir pil exstasi yang merupakan Jaringan Aceh, Jaringan Lapas Jambi, dan Jaringan Muaro Jambi berhasil digagalkan oleh Subdit II Ditrenarkoba Polda Jambi

Saat konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede yang menyampaikan bersama dengan Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

“Ini merupakan tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dipimpin Kasubdit, AKBP Agus Suryono selama bulan Desember 2020,”

Baca Juga: Bantah Tudingan Terkait Kasus Bansos, Gibran : Ya Tangkap Saja Kalau Salah dan Ada Buktinya

Baca Juga: Gibran Rakabuming di Duga Ikut Dalam Korupsi Bansos, Mardani Ali : KPK Perlu Dukungan Semua Pihak

Penangkapan 8 tersangka ini dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk jaringan Aceh, Personel mengamankan 3 tersangka yang diduga kurir sab di Loket bus Rapi, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sedangkan Jaringan Lapas Jambi, kita amankan satu tersangka di Lorong bersama, Desa Mendalo Indah, Jaluko,Muaro Jambi,” jelasnya.

Baca Juga: Jupiter dan Saturnus akan Berjumpa, Penampakan Ini Dapat Disaksikan, Klik Linknya !

Baca Juga: Rezeki Dibalik Ramainya Ucapan selamat dari Papan Bunga

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x