EDITORNEWS - Peredaran 1.89 kilogram sabu dan 40 butir pil exstasi yang merupakan Jaringan Aceh, Jaringan Lapas Jambi, dan Jaringan Muaro Jambi berhasil digagalkan oleh Subdit II Ditrenarkoba Polda Jambi
Saat konferensi pers ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede yang menyampaikan bersama dengan Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
“Ini merupakan tangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dipimpin Kasubdit, AKBP Agus Suryono selama bulan Desember 2020,”
Baca Juga: Bantah Tudingan Terkait Kasus Bansos, Gibran : Ya Tangkap Saja Kalau Salah dan Ada Buktinya
Baca Juga: Gibran Rakabuming di Duga Ikut Dalam Korupsi Bansos, Mardani Ali : KPK Perlu Dukungan Semua Pihak
Penangkapan 8 tersangka ini dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Untuk jaringan Aceh, Personel mengamankan 3 tersangka yang diduga kurir sab di Loket bus Rapi, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sedangkan Jaringan Lapas Jambi, kita amankan satu tersangka di Lorong bersama, Desa Mendalo Indah, Jaluko,Muaro Jambi,” jelasnya.
Baca Juga: Jupiter dan Saturnus akan Berjumpa, Penampakan Ini Dapat Disaksikan, Klik Linknya !
Baca Juga: Rezeki Dibalik Ramainya Ucapan selamat dari Papan Bunga