Pergantian Tahun, Enam Pecahan Uang Rupiah Akan Dicabut Terhitung Akhir Desember

- 19 Desember 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/EmAji

EDITORNEWS - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat Indonesia, bahwasannya bagi masyarakat Indonesia yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 agar segera menukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Batas waktu penukaran hingga 28 Desember 2020. Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.

Baca Juga: Press Realease Maluku, Terkait Penangkapan dan Pengamanan Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika

Seperti yang di kutip EDITORNEWS dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya dalam artikel yang berjudul "Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020"

Enam pecahan uang tersebut terdiri dari:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah