Selewengkan Dana Desa, Seorang Kades di Merangin Jadi Tersangka

- 23 November 2020, 18:02 WIB
Ditetapkannya sebagai tersangka Kades Keroya Kecamatan Pamenang ini disampaikan oleh Kapolres Merangin saat konferensi pers
Ditetapkannya sebagai tersangka Kades Keroya Kecamatan Pamenang ini disampaikan oleh Kapolres Merangin saat konferensi pers /Deni/

EDITORNEWS - Polres Merangin tetapkan seorang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Ditetapkannya sebagai tersangka Kades Keroya Kecamatan Pamenang ini disampaikan oleh Kapolres Merangin saat konferensi pers Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Game PS5 Terlaris Seantero Jagad yang Hype Saat Ini

IR (47) oknum kades diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019. Dalam pengelolaan DD Keroya, dirinya tidak bekerjasama dengan perangkat desa lainnya.

"Dalam pelaksanaan realisasi anggaran, Kepala Desa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain" buka Kapolres.

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolda Jambi Digelar Tak Seperti Biasanya

"Akibat dari perbuatan Kepala Desa tersebut, ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara" jelas Kapolres membacakan laporan.

Baca Juga: Wujudkan Merdeka Belajar! Ide Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020 Untuk Update Statusmu

Untuk diketahui, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini sebesar 393.913.451 dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.80.000.000.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x