Petugas Bandara Nabire Simpan 14 Paket Ganja di Ruang Kerja

22 November 2020, 17:02 WIB
Penangkapan APR petugas bandara Nabire Papua /ANTARA/

EDITORNEWS - Petugas Bandara Nabire simpan ganja di ruang kerja. Dijelaskan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Kamal di Jayapura, Minggu 15 November 2020.


Tersangka ditahan sejak Jumat 20 November 2020 di Mapolres Nabire setelah anggota Satnarkoba Polres Nabire menangkap dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa ganja, tegas Kabid Humas.

Dijelaskan, dari laporan yang diterima terungkap tersangka berusia 33 tahun ini menyimpan ganja di ruang kerjanya di Apron Movement Control (AMC) Bandara Nabire.

Baca Juga: Hamil, Hilary Duff Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Nongkrong Minum Jamu? Akankah Jadi Trend Baru Mengalahkan Pamor Kopi

Sebelum menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Kepala Pospol Bandara Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Muhammad Nafik untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.  

Pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 17.00 WIT, pihaknya melakukan penangkapan terhadap APR di ruangannya di kantor Bandara Nabire yang berlokasi di jalan Sisingamanggaraja.   Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket ganja yang disimpan di dalam koper berwarna hitam yang terletak di bawah mejanya, kata Kamal.

 Baca Juga: Ratu Debat Cawagub: Meningkatkan Sumber Daya Manusia di Pendidikan Kesehatan dan Ekonomi

Baca Juga: Pernyataan 'Offside' Jubir Wapres Soal Rencana Pertemuan Ma'ruf Amin dengan Rizieq Shihab

Ditambahkan, setelah diamankan, pelaku menyatakan barang tersebut milik RR yang bermukim di belakang kantor KPUD Nabire. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian menangkap yang bersangkutan (RR) dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan beserta barang bukti 14 paket ganja di Mapolres Nabire dan akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kombes Pol Kamal.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler