Usai Dilaporkan, Guru Agama SDN Pelaku Asusila Terhadap 2 Muridnya Akhirnya Ditangkap

25 Maret 2022, 21:03 WIB
Oknum guru SD pelaku asusila /

EDITORNEWS.ID - Guru Agama SDN Tapanuli Utara (Taput) Sumut, terduga pelaku asusila terhadap dua mudridnya akhirnya diamankan polisi.

Oknum guru berinisial SH (47) ini diamankan setelah adanya laporan dari keluarga yang menjadi korban.

Hal itu pun dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan Jumat, 25 Maret 2022 sore.

"Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput," ujar Ronald.

Baca Juga: Banjir di Kutai Timur Sebabkan Aktivitas Sekolah Diliburkan

Oknum guru agama itu dijemput dari Kediamannya pada Kamis, 24 Maret 2022 pagi, dan dilakukan pemeriksaan maraton hingga malam hari.

"Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari ke depan," ucap Ronald.

Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA, setelah perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu juga didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk.

Baca Juga: Pos Lantas di Medan Mendadak Tebakar, Warga Pengguna Jalan Auto Panik

"Sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi kita lakukan penahanan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru agama tersebut dikenakan dengan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI tahun 2016.

Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru agama SDN di Taput, Sumut dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual kepada di muridnya.

Baca Juga: Tak ada Ampun, Polrestabes Medan Kembali Tembak Pelaku Ranmor

Kasus pelecehan oknum guru agama tersebut bermula dari adanya laporan ibu korban sebut saja Bunga (12) ke Polres Taput atas kasus pelecehan seksual.

Korban menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 gurunya berinisial SH memeluk korban dan memegang bagian dadanya dengan alasan agar semakin besar.

Usai meraba-raba bagian sensitif korban, pelaku kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 2 ribu untuk jajan.

Korban pun mengalami trauma akibat perbuatan cabul sang guru agama.

Hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan kepada ibunya dan melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler