EDITORNEWS - Meski dalam keadaan sakit dalam tahanan Bareskrim Polri, nama penceramah Rizieq Shihab kembali ramai dibincangkan. Pasalnya, setelah dilaporkan dan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, kini dirinya kembali dilaporkan.
Kali ini Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq dilaporkan oleh salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Hungaria Resmi Beli Vaksin COVID-19 Buatan Rusia
Baca Juga: Akhirnya, Polisi Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Wartawan di Flores
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan secara langsung terkait pelaporan ini saat berada di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Baca Juga: Gunung Merapi Terus Aktif dan Keluarkan Lava Pijar Dengan Status Siaga 23 Januari 2021
Baca Juga: Gunung Merapi Terus Aktif dan Keluarkan Lava Pijar Dengan Status Siaga 23 Januari 2021
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Baca Juga: Israel berhasil Meluncurkan Rudal kepada Suriah, Sesuai Misi Mereka Bertahun-tahun
Baca Juga: Hong Kong Lockdown Untuk Yang Pertama Kalinya
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Selain itu juga dilaporkan dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Terakhir Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***