"Ya pasti akan dihukum sama ankumnya, kalau memang peradilan militer ini akan dilimpahkan ke oditur militer (penuntut umum) nanti. Peradilan militer nanti kalau misalkan melanggar KUHPM," lanjutnya
Sebelumnya Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM TNI AU) resmi melakukan penahanan terhadap dua orang prajurit inisial RF dan IG.
"RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Selasa, 21 Desember 2021.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," tuturnya.***