Danpuspom AU Tegaskan Dua Prajurit TNI yang Bantu Kaburnya Rachel Vennya Akan Ditindak Sesuai Ketentuan

- 23 Desember 2021, 09:04 WIB
Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). /(ANTARA/Syaiful Hakim)/

"Ya pasti akan dihukum sama ankumnya, kalau memang peradilan militer ini akan dilimpahkan ke oditur militer (penuntut umum) nanti. Peradilan militer nanti kalau misalkan melanggar KUHPM," lanjutnya

Sebelumnya Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM TNI AU) resmi melakukan penahanan terhadap dua orang prajurit inisial RF dan IG.

"RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Selasa, 21 Desember 2021.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah