Baca Juga: CEO Xiaomi Janji Tingkatkan Pengalaman Penggunaan Sistem MIUI
Polres kerinci mengambil langkah hukum atas kejadian pengerusakan lahan kopi tersebut dan menangkap 2 orang tersangka dikabupaten Muaro Jambi.
Pada tanggal 26 Oktober 2020 Tidak terima lahan pertanian nya dirusak ,warga semerap melakukan penyerangan terhadap warga muak, namun dihadang dengan warga muak dengan menggunakan senjata angin Laras panjang dan terjadi bentrokan.
Baca Juga: Kemendagri Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk Ke Negaranya
Baca Juga: HONDA Hentikan Produksi di Salah Satu Pabriknya di India
Polres Kerinci yang dibantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil menangkap 3(tiga) Pelaku penembakan dengan inisial (A),(S),(I.P) dengan senjata angin Laras panjang."pungkas Kapolda
Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan 1 tersangka lain nya masih DPO,dan Barang bukti yang berhasil diamankan di Polda Jambi, 12 pucuk senjata angin Laras panjang Dan 178 butir peluru.***