Irjen Sambo Ditempat di Mako Brimob Setelah Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim

7 Agustus 2022, 09:08 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

EDITORNEWS.ID - Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik, Sabtu sore, 6 Agustus 2022.

Hasil pemeriksaan ke 25 personel yang sudah diperiksa, semua mengarah ke dirinya sebagai mastermind soal TKP.

Kadiv Propam Non Aktif ini bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti.

Sejak malam tadi mantan Kadiv Propam tersebut ditempatkan khusu di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Baca Juga: Pengaruh Alkohol Perwira Polisi Ini Adu Jotos dengan Oknum Anggota TNI AL

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengonfirmasi bahwa belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah diperiksa sebanyak 4 kali terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ferdy Sambo mengaku telah memberikan keterangan apa yang ia lihat ia ketahui terkait peristiwa tersebut. 

Sebelumnya dalam pernyataannya Ferdy Sambo juga menyebutkan Brigadir J.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Sang Bodyguard Brigadir J Menerima Ucapan dari Istri Sambo

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan.Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar dia. 

“Ketidakprofesionalan dalam olah TKP terjadi pengambilan CCTV, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu kerja timsus selesai semuanya.”jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo kepada awak media.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler