Korbannya adalah Adit, seorang driver ojek online. Motor Adit dibeli dari teman lalu digadaikan ke Rafi dengan harga Rp3 juta.
Perjanjian gadai itu dua bulan. Namun hanya dua minggu saja, Adit datang dan hendak membayar.
Sementara itu, Kapolsek Tanggulangin Kompol Atmagiri mengatakan penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cara mediasi.
Pihaknya menunggu RF datang ke mapolsek untuk menyelesaikan kasusnya. "Masih menunggu proses mediasi, kami akan mengundang Mas RF datang ke Polsek," kata Atmagiri.***