Asmara yang Kandas, Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasihnya Rp100 Juta dan Minta Kembalikan Duit Talangan

- 27 Februari 2024, 17:35 WIB
Aktris Wulan Guritno usai gelar wicara di Jakarta, Minggu. (ANTRA/Putri Hanifa)
Aktris Wulan Guritno usai gelar wicara di Jakarta, Minggu. (ANTRA/Putri Hanifa) /

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.***



 

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x