Kuasa Hukum Inge Anugrah Sebut Ari Wibowo Meminta Kliennya Keluar Apartemen

15 Juni 2023, 09:22 WIB
Inge Anugrah diusir dari apartemen /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kasus perceraian antara Inge Anugrah dan Ari Wibowo hingga kini masih berlanjut. Istri dari aktor Indonesia itu memang sudah dikabarkan tidak tinggal bersama lagi.

Bahkan, di salah stau media, Inge Anugrah nampak tinggal di salah satu kos-kosan yang kecil dengan barang-barang seadanya.

Kuasa hukum Inge Anugrah memberikan klarifikasi terkait berita tentang tempat tinggalnya. Dilansir editornews.id melalui YouTube Was Was, Petrus Bala Pattyona menyampaikan bahwa kliennya itu sudah diusir oleh Ari Wibowo.

"Sejak dahulu memang sudah ada rumahnya, cuma direnovasi sampe tahun 2020 dan sekarang belum selesai. Cuma minggu ini sudah diusir dari apartemen," ucap Petrus.

Baca Juga: Tidak Memiliki Tabungan Selama Menikah, Begini Respon Ari Wibowo Pasca Jalani Sidang Cerai dengan Inge Wibowo

Kuasa hukum istri Ari Wibowo ini mengatakan bahwa kliennya memang diminta meninggalkan apartemen oleh suaminya.

"Jadi diminta meninggalkan apartemen," tegasnya.

Sementara, untuk masalah harta sendiri, kuasa hukum Inge menyebutkan bahwa pembagian harta ini tidak boleh diubah.

"Pak Ari menegaskan lagi dalam perobahannya itu dia sebut tidak boleh diotak-atik lagi, karena itu punya dia," ujar Petrus.

Baca Juga: Nyaris 17 Tahun Jalin Rumah Tangga Pasangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah Diujung Perceraian

Ada tiga perubahan yang tertulis dalam surat perceraian antara Inge dan Ari. Mulai dari tuduhan orang ketiga, pembagian harta, dan

"Pertama, bahwa kabar percerian ada pihak ketiga. Tapi kan baru narasi belum ada pembuktian tapi harus ada keterangan saksi kan, itu belum ada penjelasan," jelasnya.

Sementara, untuk pembagian harta ini, pihak Ari menegaskan bahwa Inge tidak boleh menuntut apapun dari hartanya.

"Kedua, harta bersama ini bu Inge tidak boleh menuntut apapun," sambungnya.

Baca Juga: Respon Ira Wibowo atas Prahara Rumah Tangga Ari Wibowo dan Istrinya: Aku Prihatin

Ketiga, perubahan yang dilakukan oleh Ari adalah tentang perwalian. Ari mengizinkan keduanya menjadi wali sehingga tidak perlu ada izin jika bertemu.

"Perubahan ketiga mengenai perwalian. Dimana perwalian ini menyatakan kalau gugatan pertama Pak Ari minta ditetapkan sebagi wali dan kalau Bu Inge mau ketemu harus dengan izin," jelasnya.

"Perubahan ketiga Pak Ari bersama Bu Inge bisa menjadi wali dan kalau bertemu tidak perlu izin," paparnya.***

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler