Permohonan Kasasi Ditolak, MA Menyatakan Rezky Aditya Adalah Ayah Biologis dari Putri Wenny Ariani

- 14 Juni 2023, 20:14 WIB
Rezky Aditya
Rezky Aditya /editornews.id/

EDITORNEWS.ID -Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rezky Aditya. Putusan itu tertera pada website MA.

Dalam keterangan juga disebutkan beberapa seperti ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati.

Rezky Aditya Drajamoko dalam kasasi itu tertera sebagai pemohon dan Wenny Ariani Kusumawardani sebagai termohon

MA dalam putusannya menguatkan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Baca Juga: Resmi, Penyanyi Indonesia Rahmania Astrini Bakal Jadi Special Guest Konser Coldplay di Jakarta

Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani mewanti-wanti Rezky Aditya yang masih punya peluang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK bisa diajukan apabila Rezky Aditya punya bukti baru, salah satunya dengan tes DNA dan membuktikan putri Wenny Ariani bukan anak kandungnya.

Namun, Ferry Aswan menegaskan sudah sering memberikan waktu kepada Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA bila meragu, bahkan sebelum masalah pengakuan anak ini sampai ke pengadilan.

Pihak Wenny Ariani menyinggung Rezky Aditya yang selalu menolak melakukan tes DNA. Apabila tes DNA sudah dilakukan sejak lama, kasus ini tidak akan berlarut-larut.

Baca Juga: Dituding Liburan ke Bali bersama Verrel Bramasta, Begini Tanggapan Natasha Wilona

"Padahal kalau dari kemarin dilakukan (tes DNA), tidak akan sampai ke MA. Dan bahkan mungkin bisa tidak sampai ke pengadilan," ucap Ferry Aswan.

Wenny Ariani juga dengan tegas dan sigap mempersilakan Rezky Aditya apabila masih mau melakukan tes DNA.

"Silahkan saja dia melakukan tes DNA, tentunya harus sesuai prosedur dan diakui oleh sistem pembuktian di pengadilan," kata Wenny Ariani.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x