Ustadz Abdul Somad Jelaskan Cara Pembayaran Zakat Fitrah Berupa Beras

13 April 2022, 10:55 WIB
Ustadz Abdul Somad // Tangkapan layar YouTube.com/ Kajian Islam

EDITORNEWS.ID - Sebentar lagi umat beragama Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2022.

Sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri para umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dalam satu tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjutnya di wajibkan bagi setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Hukum Puasa Namun Tak Salat, Begini Penjelasannya

Dimulai dari tua, muda, besar, kecil, dan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Zakat terdiri dari dua jenis yakni zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah berupa uang atau sembako.

Disela kesempatan Ustadz Abdul Somad menjelaskan ketentuan membayar setiap jenis zakat itu berbeda-beda.

Untuk zakat fitrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan dibayarkan dalam bentuk beras.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Dosa Zina Ada Jalan Keluarnya, Yuk Simak

Sedangkan untuk zakat harta, dibayarkan dengan menggunakan uang jangan dibelikan sembako misalnya saja beras dan minyak.

"Kecuali ibu bapak menanam padi maka zakatnya padi, kalau sudah dikupas zakatnya beras," jelas ustadz Abdul Somad.

Jika harga beras yang kita konsumsi 1 kg dengan nominal Rp20 ribu berati kita kalikan 2,5 kg menjadi Rp50 ribu per jiwa yang harus kita keluarkan.***

 

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler