Menurut Arief, tahapan yang harus ada di KPU sudah selesai dilakukan, tinggal tahapan di tempat lain.
"Misalnya anggaran ada di Pemerintah, karena KPU bukan pemegang uang hanya merancang dan mengusulkan, maka Pemerintah harus segera membahas dan menyediakan bersama DPR sesuai jadwal yang direncanakan semula," tuturnya.
Demikian halnya soal regulasi harus segera dikerjakan, sehingga Pemerintah dan DPR harus menyediakan jadwal dan rapat.
Disinggung soal isu penundaan Pemilu 2024, Arief menolak berkomentar.
"Karena yang dilakukan KPU adalah untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan sudah dilakukan," ujarnya mengakhiri.***