Puan Maharani Sentil Kebijakan Aplikasi PeduliLindungi, Jangan Sampai Rakyat kehilangan Haknya

- 16 September 2021, 07:36 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

EDITORNEWS - Seperti yang diketahui untuk memasuki suatu tempat para pengunjung harus melengkapi syarat seperti sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu disertai dengan aplikasi peduliLindugi yang dapat diakses di playstore handphone android.

Dengan syarat ini membuat masyarakat Indonesia membatasi kegiatan mereka untuk turun ke ruang publik bagi mereka yang belum melengkapinya.

Salah satunya vaksin masih banyak rakyat Indonesia yang memilih tidak mau divaksin karena melihat beberapa kejadian dikota besar seperti lumpuh, meninggal dunia dan lain sebagainya.

Baca Juga: Melalui Pendaftaran Merk Dagang, Nama Girl Grup Baru JYP Entertaiment Terungkap

Dengan adanya kebijakan ini membuat mereka yang tak mau divaksin memilih dirumah saja namun bagaimana dengan pelaku usaha yang mengalami kesepian pengunjung.

Tentu ini akan berhambat kepada pemasukan mereka yang sebelumnya mengalami PPKM dan tidak mendapatkan pemasukan.

Mengenai kebijakan pemerintah ini mendapat penilaian dari Ketua DPR RI Puan Maharani yang menilai kebijakan ini masih kurang efektif.

Telepas dari itu Puan Maharani menyarankan pemerintah untuk mencari jalan lain dalam mengatur mobilitas rakyatnya.

Melalui akun Instagramnya @puanmaharniri Ketua DPR RI ini menyampaikan argumen yang Ia miliki.

Baca Juga: Jangan Sampai Terulang, Kisah Stalker Nayeon Twice Yang Mengerikan

"Pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki Smartphone, ataupun masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki Smartphone tetapi belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi," tulisnya.

Tak lupa pula Puan Maharani mengingatkan pemerintah jangan sampai dengan aturan yang ditegakan otoritas malah merenggut hak rakyat.

"Jangan sampai karena hal-hal tersebut, masyarakat kehilangan haknya untuk mengakses ruang publik, termasuk syarat untuk melakukan perjalanan," lanjutnya.

Seperti yang kita ketahui untuk memasuki pusat perbelanjaan seperti Mall dan akses perjalanan ke luar atau dalam kota harus memenuhi syarat ini.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x