Hari Ini Sidang 35 Sengketa Pilkada Mulai Digelar Termasuk Pilkada Jambi

- 26 Januari 2021, 11:24 WIB
gedung MK
gedung MK /

 

EDITORNEWS - Sidang perkara hasil Pilkada yang telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai digelar.

Dari 132 total permohonan sengketa pilkada, sebanyak 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mulai disidang dan dibagi ke dalam tiga panel yang di laksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Sidang yang digelar di panel 1 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Vladimir Putin Akan Berpidato Pada Forum Ekonomi Dunia di Davos

Baca Juga: Bikin Resah, Masyarakat Batak di Papua Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ujaran Kebencian Ambroncius Nababan

Di panel 1 ini, akan memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.

Beralih ke panel 2, termasuk permohonan sengketa pilkada Jambi, sidang juga akan memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku.

Pada panel 2 ini proses sidang akan dipimpin dan diperiksa oleh hakim Gedung Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Baca Juga: Mantan PM Inggris Gordon Brown Katakan Negaranya Akan Jadi Negara Gagal

Baca Juga: Bareskrim Panggil Politikus Hanura Terkait Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.

Baca Juga: Jepang Kemungkinan Capai Kekebalan Terhadap COVID-19 di Bulan Oktober Tahun Ini

Baca Juga: Kepolisian Terus Tekan Angka Pelaku PETI di Merangin

"Mohon untuk perhatian kita bersama, baik pemohon, termohon KPU, Bawaslu dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang, bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan COvid-19," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x