Usai Sidang Perdana di MK, CE Tetap Fokus Kepada Pemilih Tanpa KTP Elektronik

30 Januari 2021, 08:53 WIB
YUSRIL Izha Mahendra/ANTARA /

 

EDITORNEWS - Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa wilayah telah memasuki masa persidangan perdana.

Diketahui, sidang perdana untuk sengketa pilkada Provinsi Jambi sudah dilaksanakan pada Selasa 26 Januari lalu, dengan agenda rapat mendengarkan permohonan pendahuluan.

Untuk diketahui, pada sidang yang dilaksanakan di kelompok atau panel 2 ini proses sidang dipimpin dan diperiksa oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Baca Juga: Heboh, Pasangan Berpelukan di Jalan Diduga Gencet Tak Mau Lepas. Ini Penjelasan Polsek

Baca Juga: Manfaat Jahe dalam Kesehatan Tubuh dan Mencegah Kanker

Pada sidang pendahuluan berupa penyampaian materi yang dituntut oleh pemohon dalam hal ini dibacakan oleh Yusril Ihza Mahendra. Dalam sidang itu Yusril membeberkan dugaan pelanggaran yang merugikan pihak pemohon.

Dalam sidang itu juga hadir kuasa hukum termohon Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH dan ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan.

Sementara itu, saat dijumpai awak media, Cek Endra atau yang akrab disapa CE, juga menyampaikan hal yang sama.

“Ya, sidang perdana MK kita telah dilakukan kemarin, mungkin sama-sama ngikut di tv, bahwa sidang Pendahuluan berupa penyampaian materi dalil yang kita tuntut ke penyelenggara,” sebut Cek Endra, Kamis 28 Januari 2021 kemarin saat wawancara bersama para awak media.

Cek Endra menyatakan, dalam gugatan itu pihaknya fokus dalam mempertanyakan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang, pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik ataupun surat keterangan (Suket) tidak bisa melakukan pencoblosan.

“Tapi ternyata di Jambi ini sesuai data di Dukcapil ada sebanyak13 ribu lebih masyarakat yang belum memiliki e-ktp tapi sudah mencoblos,” katanya.

Baca Juga: Hasley Ungkap Rasa Syukur Atas Kehamilan yang Dinantikan

Baca Juga: 10 Manfaat sering Berolahraga untuk Kesehatan Tubuh

Bahkan untuk memperkuat gugatan itu, CE mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap para saksi, termasuk surat pernyataan dari pada pemilih yang tidak memiliki e-KTP tapi mencoblos pada hari pemungutan suara pada 09 Desember 2020 yang lalu.

“Kita sudah verifikasi terhadap saksi-saksi, bahwa per TPS minimum dua orang tidak memiliki e KTP -tapi bisa mencoblos. Dan sudah tersampaikan semua data-data dan pernyataan dari pada yang bersangkutan bahwa mereka hari itu memilih dan belum pernah melakukan perekaman e-ktp" ujarnya.

Dengan tegas, gugatan yang dilayangkan pun, sebut CE, sudah jelas bahwa pihaknya meminta MK untuk memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lebih dari 236 TPS, yang tersebar di 9 Kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi

“Gugatan kita kemarin sudah jelas, bahwa kita minta PSU di beberapa TPS yang diduga minimum dua orang di tps ada yang memilih tanpa e-KTP, lebih dari 236 tps tersebar dari 9 Kabupaten, kecuali Kita Jambi dan Sungai Penuh. Yang lain memang ada, termasuk Sarolangun" tutup CE.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler