Hati-Hati Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Krim Wajah Etiket Biru dan Kosmetik Menurut BPOM

- 16 November 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi kosmetik.
Ilustrasi kosmetik. /Pixabay/muhammadrizkylinsman/
  1. Kosmetik
  • Termasuk kosmetik
  • Dijual bebas sesuai ketentuan
  • Diproduksi di industri kosmetik
  • Tidak mengandung bahan obat
  • Label berisi informasi produk, seperti tanggal produksi, kadaluwarsa, produsen/importir, dan lainnya
  • Batas waktu penggunaan sesuai masa kadaluwarsa
  • Memiliki nomor notifikasi BPOM (NA/NB/NC,ND/NE+11 digit angka)

Itu lah tadi beberapa perbedaan antara krim wajah etiket biru dan kosmetik, semoga masyarakat bisa lebih berhati-hati agar tidak salah dalam memilih dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah