Hati-Hati Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Krim Wajah Etiket Biru dan Kosmetik Menurut BPOM

- 16 November 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi kosmetik.
Ilustrasi kosmetik. /Pixabay/muhammadrizkylinsman/

 

EDITORNEWS.ID – Apakah Anda sudah tahu perbedaan antara kirm wajah etiket biru dan kosmetik?

Kali ini Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM membagikan apa saja perbedaan antara krim wajah etiket biru dan kosmetik.

Hal tersebut tentunya bermanfaat bagi masyarakat agar tidak salah ketika ingin memilih produk untuk wajah, sehingga dapat terhindar dari masalah kulit wajah.

“Hai #SahabatBPOM, masih banyak nih temen-temen kita yang belum tahu kalau krim wajah dengan etiket biru tidak boleh digunakan secara bebas,”

“Krim wajah etiket biru adalah krim yang diperoleh setelah berkonsultasi dengan dokter dan digunakan dengan pemantauan dokter,” tulis dalam unggahan Instagram @bpom_ri.

Baca Juga: SIMAK! Prakiraan Cuaca di Jakarta Pusat Hari Ini Kamis, 16 November 2023 Menurut BMKG

Berikut ini apa saja perbedaan krim wajah etiket biru dan kosmetik

  1. Krim Wajah Etiket Biru
  • Termasuk obat
  • Diperoleh dengan resep dokter
  • Dibuat di sarana pelayanan kefarmasian
  • Mengandung bahan obat
  • Label berupa etiket warna biru sarana pelayanan kefarmasian dengan informasi dan petunjuk penggunaan
  • Batas waktu penggunaan 35 hari setelah pembuatan di bawah pengawasan dokter
  • Tidak perlu memiliki izin edar

 Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari Ini Kamis, 15 November 2023 Menurut BMKG

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x