EDITORNEWS - Simak penjelasan berikut ini terkait solusi jika ada kesalahan dan penulisan di buku nikah.
Adakah diantara Anda yang saat ini sedang mengalami di mana buku nikah terdapat kesalahan dalam penulisan.
Dilansir dari Instagram @bimasislam yang bersumber dari PMA No.20/2019 Pasal 37, ternyata buku nikah dapat diganti baru atau melakukan perbaikan terhadap buku nikah yang terdapat kesalahan di dalamnya.
“Jika terjadi kesalahan penulisan di buku nikah, KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru,” tulis keterangan di postingan @bimasislam.
Baca Juga: Rocket Milik Cina Diperkirakan Akan Segera Jatuh ke Bumi, Dimana Lokasi Pastinya?
Tetapi jika ternyata stok dari buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan:
-Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital