Tak Dilibatkan, Salah Satu Pemilik Saham Tolak Hasil RUPS PT Kinantan Medan, Bakal Siapkan Langkah Hukum

- 2 April 2022, 21:59 WIB
Kodrat Shah
Kodrat Shah /

Kodrat juga menyoal berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi.

Di antaranya mengklaim menggelar RUPS bertempat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara alias menggunakan fasilitas negara.

Tak sampai di situ, Kodrat Juga mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah.

"Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Baca Juga: Tim Thomas dan Uber Indonesia Masuk Grup A, Berikut Daftar Hasil dan Calon Lawan yang Bakal Dihadapi

Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu, 2 April 2022, nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PSMS dan pemegang saham tidak ada lagi di jajaran manajemen klub.

Jabatan Dirut diserahkan ke Arifuddin Maulana yang notabene diketahui sebagai menantu Edy Rahmayadi.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah